IBX5980432E7F390 66 Persen Bidang Tanah di Jepara Belum Terdaftar - LINTAS JEPARA

66 Persen Bidang Tanah di Jepara Belum Terdaftar


Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) - Sebanyak 66 persen bidang tanah di Kabupaten Jepara hingga kini belum terdaftar. Dari jumlah 639.386 bidang tanah yang ada, baru 420.419 bidang yang sudah terdaftar. Padahal pada 2025 mendatang, semua bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Jepara Heri Sulistyo mengungkapkan, untuk mencapai target semua bidang tanah terdaftar di 2025, setiap tahun Jepara memiliki target rata-rata 55 ribu bidang tanah yang harus didaftar. "Untuk itu kita terus menggalakkan program sertifikasi tanah," katanya saat sosialisasi persiapan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (7/11/2017).

Heri menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan dan penyamaan persepsi tentang PTSL kepada Petinggi, camat dan stake holders lainnya. "Harapannya petinggi dan pihak-pihak terkait memahami mekanisme pendaftaran selanjutnya melakukan persiapan pendaftaran yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," katanya.

Berdasarkan data dari BPN Jepara, bidang tanah yang terbanyak berada di Kecamatan Bangsri dengan 57.414 bidang. Namun yang baru terdaftar sekitar 40 persennya. Sementara yang paling kecil persentasenya yakni Kecamatan Pakisaji yang baru 14 persen yang terdaftar.

Sementara itu, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meminta kepada kepala desa untuk menginformasikan kepada masyarakat soal program pendaftaran tanah ini, karena sangat penting. "Program seperti ini sangat penting, sebab jika tanah sudah ada surat resminya akan ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Kami juga berharap sosialisasi ini membuat cakrawala petinggi semakin tambah luas lebar sehingga PTSL memberi dampak baik untuk bersama," ujar Bupati.


Marzuqi menambahkan, berfasarkan surat keputusan bersama tiga mentri, Jepara termasuk kategori 5 sehingga pembiayaan untuk program ini hanya sekitar Rp.150 ribu. Program ini, kata Bupati, dulu disebut Prona atau Prosa yang mana jepara memiliki beban sekitar 25 ribu bidang tanah. "Hingga kini sudah sekitar 7 ribh sertifikat telah dikeluarkan BPN Jepara dari program Prona," jelasnya.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "66 Persen Bidang Tanah di Jepara Belum Terdaftar"

Post a Comment