Hingga November, Baru Sebagian Kecil Perusahaan Yang Serahkan Struktur dan Skala Upah
Jepara, isknews.com
(Lintas Jepara) – Hingga pertengahan November ini, baru sebagian kecil
perusahaan di Jepara yang menyerahkan pemberitahuan struktur dan skala
upah. Padahsl, kebijakan yang merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (Permenaker) Nomor 1 tahun 2017 ini, sudah harus disusun dan
dilaksanakan paling lambat pada 23 Oktober lalu. Dinas Koperasi, UKM,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara pun hingga kini belum melakukan
sosialisasi resmi kepada perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Edy Wijayanto
mengungkapkan, sosialisasi dengan mengundang perusahaan baru akan
dilakukan bulan ini. Itu pun tidak bisa mengundang semua perusahaan yang
ada. "Secara resmi memang belum kita lakukan, tetapi dalam waktu dekat
ini. Hanya saja kemungkinan yang bisa kita undang hanya sekitar 50
perusahaan saja," ujarnya, Rabu (15/11/2017).
Edy mengungkapkan, sebenarnya sudah ada sebagian perusahaan
yang melaporkan terkait struktur dan skala upah yang sudah disusun.
Tapi sebagian belum menyerahkan. Pasalnya, penyusunan dan pelaksanaan
besaran upah yang berjenjang ini merupakan tugas internal perusahaan.
"Sebagian sudah datang memberitahukan tetapi memang tidak ada kewajiban
menyerahkan ke perusahaan, jarenz sifatnya internal," imbuhnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, terkait dengan sosialisasi
yang belum dilakukan padahal tanggal 23 Oktober sudah harus diterapkan,
Edy mengatakan itu lantaran terbentur pembahasan UMK Jepara 2018. Waktu
juga banyak tersita karena adanya aksi demonstrasi baru-baru ini. "Kita
memang belum mengecek secara pasti ke perusahaan-perusahaan terkait
struktur dan skala upah. Untuk mengecek, kita akan menggandeng pengawas
dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) Murdiyanto meminta perusahaan di Jepara bisa
menerapkan struktur dan skala upah tersebut. Besaran UMK harus
dipastikan diberikan sebagai upah terendah perusahaan.
0 Komentar Untuk "Hingga November, Baru Sebagian Kecil Perusahaan Yang Serahkan Struktur dan Skala Upah"
Post a Comment