IBX5980432E7F390 Hingga November, Baru Sebagian Kecil Perusahaan Yang Serahkan Struktur dan Skala Upah - LINTAS JEPARA

Hingga November, Baru Sebagian Kecil Perusahaan Yang Serahkan Struktur dan Skala Upah

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Hingga pertengahan November ini, baru sebagian kecil perusahaan di Jepara yang menyerahkan pemberitahuan struktur dan skala upah. Padahsl, kebijakan yang merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 tahun 2017 ini, sudah harus disusun dan dilaksanakan paling lambat pada 23 Oktober lalu. Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara pun hingga kini belum melakukan sosialisasi resmi kepada perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Edy Wijayanto mengungkapkan, sosialisasi dengan mengundang perusahaan baru akan dilakukan bulan ini. Itu pun tidak bisa mengundang semua perusahaan yang ada. "Secara resmi memang belum kita lakukan, tetapi dalam waktu dekat ini. Hanya saja kemungkinan yang bisa kita undang hanya sekitar 50 perusahaan saja," ujarnya, Rabu (15/11/2017).
Edy mengungkapkan, sebenarnya sudah ada sebagian perusahaan yang melaporkan terkait struktur dan skala upah yang sudah disusun. Tapi sebagian belum menyerahkan. Pasalnya, penyusunan dan pelaksanaan besaran upah yang berjenjang ini merupakan tugas internal perusahaan. "Sebagian sudah datang memberitahukan tetapi memang tidak ada kewajiban menyerahkan ke perusahaan, jarenz sifatnya internal," imbuhnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, terkait dengan sosialisasi yang belum dilakukan padahal tanggal 23 Oktober sudah harus diterapkan, Edy mengatakan itu lantaran terbentur pembahasan UMK Jepara 2018. Waktu juga banyak tersita karena adanya aksi demonstrasi baru-baru ini. "Kita memang belum mengecek secara pasti ke perusahaan-perusahaan terkait struktur dan skala upah. Untuk mengecek, kita akan menggandeng pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Murdiyanto meminta perusahaan di Jepara bisa menerapkan struktur dan skala upah tersebut. Besaran UMK harus dipastikan diberikan sebagai upah terendah perusahaan.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Hingga November, Baru Sebagian Kecil Perusahaan Yang Serahkan Struktur dan Skala Upah"

Post a Comment