Pengutil Spesialis di Minimarket Diamankan
(Lintas Jepara) - Aparat kepolisian mengamankan Erik
Prastowo (27), warga Desa Pecangaan Kulon. Erik diamankan lantaran
kedapatan mengutil sejumlah barang di Alfamart Pecangaan 2 yang ada di
Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan, Kamis (16/11/2017). Menurut pengakuan
tersangka, aksi ini merupakan yang 18 kalinya dilakukan di sembilan
tempat di Jepara dan Kudus.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan,
tersangka masuk ke Alfamart sekitar pukul 17.20. Lantaran melihat
kondisi lengah pelaku mengambil barang yang ada di rak selanjutnya di
masukkan ke dalam tas yang telah di bawa oleh tersangka. "Tersangka ini
spesialis mencuri barang-barang di Alfamart. Pengakuannya sudah beraksi
belasan kali di sembilan tempat," ujarnya, Jumat (17/11/2017).
Aksi tersangka ini terekam di kamera pemantau yang ada di
dalam Alfamart. Di minimarket ini, tersangka mengambil tiga buah parfum,
pengharum pakaian, pembersih piring, minyak telon, pengharum badan dan
sabun muka. "Dari sembilan Alfamart yang sering dijadikan aksi, enam
diantaranya di Jepara dan tiga di Kudus," imbuhnya.
Barang-barang hasil curiannya ini, lanjut Kapolres, dijual
kepada temannya dengan harga yang lebih murah dibanding dengan harga
pasaran. Selisihnya sekutar Rp.5-10 ribu lebih murah dibandingkan harga
pasaran. Saat beraksi, tersangka menggunakan tas ransel yang digunakan
untuk menyimpan barang yang diambilnya. "Tersangka mengaku kepada
temannya yang membeli jika barang itu hasil dari kulakan, tetapi
sebenarnya hasik mencuri di Alfamart," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Erik mengaku baru menjalankan aksi
busuknya ini sekitar tiga bulan terakhir ini. Dirinya mengaku saat ini
sedang menganggur setelah sebelumnya bekerja di sebuah tempat pengisian
gas di Kudus. Setiap kali beraksi, paling tidak dirinya mengambil 3
hingga 4 barang baik berupa sabun maupun parfum. "Saya baru pertama kali
mengambil di Alfamart Lebuawu," akunya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti diantaranya barang-barang hasil curiannya, tas hingga sepeda
motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana. Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
0 Komentar Untuk "Pengutil Spesialis di Minimarket Diamankan"
Post a Comment