IBX5980432E7F390 Pengutil Spesialis di Minimarket Diamankan - LINTAS JEPARA

Pengutil Spesialis di Minimarket Diamankan

(Lintas Jepara) - Aparat kepolisian mengamankan Erik Prastowo (27), warga Desa Pecangaan Kulon. Erik diamankan lantaran kedapatan mengutil sejumlah barang di Alfamart Pecangaan 2 yang ada di Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan, Kamis (16/11/2017). Menurut pengakuan tersangka, aksi ini merupakan yang 18 kalinya dilakukan di sembilan tempat di Jepara dan Kudus.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, tersangka masuk ke Alfamart sekitar pukul 17.20. Lantaran  melihat kondisi lengah pelaku mengambil barang yang ada di rak selanjutnya di masukkan ke dalam tas yang telah di bawa oleh tersangka. "Tersangka ini spesialis mencuri barang-barang di Alfamart. Pengakuannya sudah beraksi belasan kali di sembilan tempat," ujarnya, Jumat (17/11/2017).


Aksi tersangka ini terekam di kamera pemantau yang ada di dalam Alfamart. Di minimarket ini, tersangka mengambil tiga buah parfum, pengharum pakaian, pembersih piring, minyak telon, pengharum badan dan sabun muka. "Dari sembilan Alfamart yang sering dijadikan aksi, enam diantaranya di Jepara dan tiga di Kudus," imbuhnya.

Barang-barang hasil curiannya ini, lanjut Kapolres, dijual kepada temannya dengan harga yang lebih murah dibanding dengan harga pasaran. Selisihnya sekutar Rp.5-10 ribu lebih murah dibandingkan harga pasaran. Saat beraksi, tersangka menggunakan tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang yang diambilnya. "Tersangka mengaku kepada temannya yang membeli jika barang itu hasil dari kulakan, tetapi sebenarnya hasik mencuri di Alfamart," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Erik mengaku baru menjalankan aksi busuknya ini sekitar tiga bulan terakhir ini. Dirinya mengaku saat ini sedang menganggur setelah sebelumnya bekerja di sebuah tempat pengisian gas di Kudus. Setiap kali beraksi, paling tidak dirinya mengambil 3 hingga 4 barang baik berupa sabun maupun parfum. "Saya baru pertama kali mengambil di Alfamart Lebuawu," akunya.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  barang-barang hasil curiannya, tas hingga sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Pengutil Spesialis di Minimarket Diamankan"

Post a Comment