Sebanyak 560 Anggota Parpol Ditemukan Ganda
(Lintas Jepara) - Sebanyak 560 anggota partai politik
(parpol) ditemukan ganda atau tercatat sebagai anggota di parpol lain.
Itu terungkap usai KPU Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap
syarat pendaftaran parpol. "Yang kita temukan ada satu orang tercatat
sebagai anggota dua parpol atau lebih," ujar Ketua KPU Jepara M.Haidar
Fitri, Kamis (16/11/2017).
Haidar mengatakan, anggota parpol yang tidak memenuhi
syarat (TMS) sehingga dicoret dikarenakan tujuh hal. Masing-masing
karena anggota tersebut berstatus PNS, menjadi anggota TNI dan Polri,
berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, ganda internal (ganda di
daftar satu partai), ganda eksternal (tercatat menjadi anggota di dua
partai atau lebih). "Ada juga karena tidak bisa menunjukkan kartu tanda
anggota (KTA) maupun KTP-El, atau karena foto kopi kedua identitas itu
tak terbaca," imbuhnya.
Haidar menekankan, jumlah anggota yang memenuhi syarat atau
tidak tersebut didapatkan selain dari penelitian dokumen, juga dari
hasil verifikasi faktual di tahapan verifikasi administrasi. Khususnya
bagi nama anggota yang ternyata terdaftar pula sebagai anggota parpol
lain. "Sejauh ini anggota parpol yang TMS belum kita rekap semua,"
jelasnya.
Lebih lanjut Haidar menyebut parpol masih diberikan waktu
sampai 1 Desember untuk melakukan perbaikan. Dirinya berharap parpol
tidak terlalu mepet menyerahkan berkas perbaikan agar jika masih ada
yang TMS bisa diperbaiki kembali.
"Data yang diperbaiki nantinya jumlahnya harus sama dengan
data di Sipol. Sementara yang jumlah anggota sahnya kurang dari 1.000,
wajib melakukan perbaikan hingga sesuai dengan jumlah data di Sipol atau
minimal mencapai angka 1.000," tandasnya.
0 Komentar Untuk "Sebanyak 560 Anggota Parpol Ditemukan Ganda"
Post a Comment